Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin. PKH dirancang untuk membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat dengan memberikan dukungan finansial sekaligus mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban tertentu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Tujuan Utama PKH
- Mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan finansial langsung kepada keluarga yang sangat membutuhkan.
- Meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
- Memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan memastikan anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai.
Syarat dan Kewajiban Penerima PKH
Penerima PKH harus memenuhi kewajiban tertentu yang meliputi:
- Bidang Kesehatan:
- Ibu hamil harus rutin memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan.
- Anak balita harus mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Bidang Pendidikan:
- Anak-anak usia sekolah dalam keluarga penerima PKH harus terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
- Bidang Kesejahteraan Sosial:
- Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas atau lansia wajib memberikan perawatan yang layak.
Kelompok Sasaran PKH
PKH ditujukan kepada keluarga miskin yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (di atas 70 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
Manfaat PKH
- Bantuan finansial: Membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin.
- Perubahan perilaku: Mendorong keluarga miskin untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan pendidikan.
- Peningkatan kualitas hidup: Membantu menciptakan kondisi yang lebih baik bagi generasi berikutnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengurangi angka kemiskinan secara nasional.