Kemensos adalah singkatan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan kesejahteraan sosial. Kemensos memiliki tugas utama dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya untuk kelompok rentan seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, dan korban bencana.
Tugas Utama Kemensos
- Merumuskan Kebijakan Sosial: Menyusun kebijakan terkait perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan Program Sosial: Melaksanakan berbagai program dan bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan untuk korban bencana.
- Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program sosial dan mengevaluasi keberhasilannya.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan program yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencapai kemandirian sosial.
Fungsi Kemensos
- Pelayanan Sosial: Memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Peningkatan Kesejahteraan: Mendorong pengurangan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Penanggulangan Bencana: Membantu korban bencana alam dan sosial, baik melalui bantuan langsung maupun program pemulihan.
Kementerian ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat, untuk mencapai visi Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan berkeadilan sosial.