DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memetakan dan mengidentifikasi masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial dan subsidi pemerintah secara tepat sasaran.
Fungsi Utama DTKS:
Penentuan Penerima Bantuan Sosial:
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau subsidi lainnya.Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
Pemerintah menggunakan DTKS untuk merancang kebijakan yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.Validasi dan Integrasi Data:
Data dalam DTKS bersifat dinamis, yang berarti selalu diperbarui berdasarkan verifikasi di lapangan oleh pemerintah daerah atau dinas sosial.
Komponen Utama DTKS:
- Data Individu dan Keluarga: Meliputi informasi demografi seperti nama, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kondisi sosial-ekonomi.
- Data Wilayah: Informasi berbasis lokasi untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran di setiap wilayah.
Proses Pengelolaan DTKS:
Pendataan Awal:
Dilakukan oleh petugas desa/kelurahan melalui survei dan pendataan lapangan.Verifikasi dan Validasi:
Data yang terkumpul diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah sebelum diinput ke sistem nasional.Pengolahan Data oleh Kemensos:
Data yang telah terverifikasi dikelola dalam sistem DTKS untuk digunakan sebagai acuan berbagai program sosial.
Manfaat DTKS:
- Menjamin keadilan distribusi bantuan sosial.
- Meminimalkan potensi penyelewengan atau ketidaktepatan sasaran.
- Menjadi referensi bagi instansi lain dalam melaksanakan program berbasis kesejahteraan.
Dengan adanya DTKS, pemerintah dapat lebih efektif dalam menargetkan program pengentasan kemiskinan, sehingga mendukung pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.